VISI DAN MISI
Visi
Mewujudkan Pelayanan Prima internal dan eksternal dalam aktivitas administrasi sekolah .
Misi
- Meningkatkan pelayanan secara profesional.
- Melaksanakan pekerjaan sub bagian tata usaha yang sifatnya membantu atau menunjang bagi kelancaran pekerjaan pokok tata usaha.
- Meningkatkan kerja sama yang baik dalam bidang pekerjaan tata usaha baik internal dan eksternal.
- Meningkatkan kualitas/mutu dan relevansi layanan administrasi secara efektif dan efisien.
- Meningkatkan kemampuan dalam melaksanakan tanggung jawab pekerjaan sesuai tupoksi tanpa adanya pengawasan langsung.
- Meningkatkan keterampilan di bidang masing-masing agar dapat menyelesaikan tugas dengan baik.
Pembagian Tugas Tenaga Administrasi Sekolah
|
NO |
NAMA PEGAWAI |
JABATAN
BIDANG URUSAN TATA USAHA |
|
1. |
ALAMSYAH, ST |
Analis
Kepegawaian Ahli Muda |
|
2. |
SURYADI |
Pengadministrasi
Pendidik dan Tenaga Kependidikan |
|
3. |
JUMIATI |
Pengadministrasi
Kesiswaan |
|
4. |
NURHAYATI |
Pengadministrasi Perpustakaan |
|
5. |
SITI MUTIAH |
Pengadministrasi Umum |
|
6. |
ODENG |
Petugas
Kebersihan |
KODE ETIK GURU
KODE ETIK GURU INDONESIA
PEMBUKAAN
- Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa guru Indonesia menyadari bahwa jabatan guru adalah suatu profesi yang terhormat dan mulia. Guru mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab.
- Guru Indonesia selalu tampil secara profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
- Guru Indonesia memiliki kehandalan yang tinggi sebagai sumber daya utama untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
- Guru Indonesia adalah insan yang layak ditiru dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya oleh peserta didik, yang dalam melaksankan tugas berpegang teguh pada prinsip “ing ngarso sung tulodho, ing madya mangun karso, tut wuri handayani”.
- Dalam usaha mewujudkan prinsip- prinsip tersebut guru Indonesia ketika menjalankan tugas-tugas profesionalnya dituntut memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi.
- Guru Indonesia bertanggung jawab mengantarkan siswanya untuk mencapai kedewasaan sebagai calon pemimpin bangsa pada semua bidang kehidupan. Untuk itu, pihak-pihak yang berkepentingan selayaknya tidak mengabaikan peranan guru dan profesinya, agar bangsa dan negara dapat tumbuh sejajar dengan dengan bangsa lain di negara maju, baik pada masa sekarang maupun masa yang akan datang.
- Kondisi seperti itu bisa mengisyaratkan bahwa guru dan profesinya merupakan komponen kehidupan yang dibutuhkan oleh bangsa dan negara ini sepanjang zaman. Hanya dengan pelaksanaan tugas guru secara profesional hal itu dapat diwujudkan eksitensi bangsa dan negara yang bermakna, terhormat dan dihormati dalam pergaulan antar bangsa-bangsa di dunia ini.
- Peranan guru semakin penting dalam era global. Hanya melalui bimbingan guru yang profesional, setiap siswa dapat menjadi sumber daya manusia yang berkualitas, kompetitif dan produktif sebagai aset nasional dalam menghadapi persaingan yang makin ketat dan berat sekarang dan dimasa datang.
- Dalam melaksanakan tugas profesinya guru Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik putera-puteri bangsa.
KODE ETIK DAN KODE PERILAKU
APARAT SIPIL NEGARA (ASN)
Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai ASN yang dijabarkan dari nilai-nilai dasar ASN yang diatur dalam UU Nomor 20 tahun 2023.
1. Berorientasi Pelayanan
Artinya setiap Pegawai ASN harus berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat.
Perilaku yang bisa ditampilkan adalah dengan memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat, ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan, serta senantiasa mau melakukan perbaikan tiada henti;
2. Akuntable
Yaitu setiap Pegawai ASN harus bertanggung jawab atas kepercayaan yang telah diberikan kepadanya.
Hal itu bisa dibuktikan dengan melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi.
Setiap Pegawai ASN harus menggunakan kekayaan dan barang milik Negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien, dan tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan
3. Kompeten
Setiap Pegawai ASN harus memiliki kemauan untuk terus belajar dan mengembangkan kapabilitas
Perilaku yang bisa ditunjukkan adalah dengan meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah, membantu orang lain belajar, dan melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik
4. Harmonis
Artinya setiap Pegawai ASN harus saling peduli dan menghargai perbedaan dengan menghargai setiap orang tanpa membedakan latar belakang, suka menolong, dan membangun lingkungan kerja yang kondusif
5. Loyal
Perilaku loyal Pegawai ASN bisa ditunjukkan dengan mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara
Hal itu bisa dibuktikan dengan senantiasa memegang teguh ideologi Pancasila, UUD 1945, setia kepada NKRI, dan pemerintahan yang sah.
Selain itu juga selalu menjaga nama baik ASN, instansi, dan Negara, serta menjaga rahasia jabatan dan Negara.
6. Adaptif
Setiap Pegawai ASN harus terus berinovasi dan antusias dalam menggerakkan serta menghadapi perubahan
Setiap Pegawai ASN harus dapat cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan, terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas, serta bertindak proaktif
7. Kolaboratif
Nilai dasar Kolaboratif yaitu setiap Pegawai ASN harus bisa membangun kerjsama yang sinergis dalam menjalankan tugasnya.
Setiap Pegawai ASN harus memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi.
Selalu terbuka dalam bekerjasama untuk menghasilkan nilai tambah, serta menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama.
KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI
DILINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Untuk memberikan panduan dalam bersikap, berperilaku, dan bertindak bagi pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang bersih, berwibawa, dan bertanggung jawab serta memiliki integritas dalam menjalankan tugas dan fungsi, diperlukan kode etik dan kode perilaku pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kode Etik merupakan integrasi dari nilai yang meliputi:
a. integritas;
b. kreatif dan inovatif;
c. inisiatif;
d. pembelajar;
e. menjunjung meritokrasi;
f. terlibat aktif; dan
g. tanpa pamrih.
Dugaan Pelanggaran Etik dan Perilaku
diperoleh dari laporan pengaduan:
a. Pegawai; atau
b. masyarakat.
TATA TERTIB GURU DAN PEGAWAI SMA NEGERI 1 MATAN HILIR SELATAN
Regulasi:
1. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pengangkatan pelaksanaan efisiensi, penghematan dan disiplin kerja jumlah jam kerja efektif dalam hari kerja perminggu (37,5 jam).
2. Berdasarkan hasil Kongres Persatuan Guru Rebuplik Indonesia (PGRI) pada 21-25 November 1973 tentang Kode Etik Guru.
3. Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
4. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Kode Etik Dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
5. Peraturan Dewan Pengurus KORPRI Nasional Nomor 1 Tahun 2022
6. Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 105 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan Gubernur Nomor 153 Tahun 2020 Tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
KEHADIRAN
1. Guru dan pegawai hadir di sekolah mulai hari Senin s.d. Jumat pukul 07.00-15.30 WIB
2. Guru dan pegawai menandatangani daftar hadir pada waktu datang dan pada waktu pulang.
3. Guru dan pegawai hadir dan menandatangani daftar hadir pada acara peringatan Hari Besar Nasional dan Keagamaan yang dilaksanakan di luar jam dinas dan atau di luar sekolah.
4. Guru dan pegawai apabila berhalangan hadir memberi tahu secara tertulis kepada Kepala Sekolah.
5. Guru dan pegawai apabila berhalangan hadir karena sakit lebih dari tiga hari disertai dengan surat keterangan dokter.
6. Guru dan pegawai apabila berhalangan hadir karena cuti setelah mendapat rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat
7. Guru dan pegawai apabila terlambat hadir atau meninggalkan sekolah pada waktu jam dinas harus melapor atau minta izin kepada Kepala Sekolah atau wakil kepala sekolah (jika kepala sekolah tidak berada di tempat) dan guru piket.
PAKAIAN KERJA
1. Hari Senin dan Selasa berpakaian dinas harian
2. Hari Rabu berpakaian kemeja warna putih, rok/celana warna hitam atau gelap;
3. Hari Kamis dan jum’at berpakaian batik;
4. Pakaian seragam dilengkapi Nama Pegawai, Tanda Pengenal, (Pin KORPRI bagi PNS/ASN);
5. Ketentuan pakaian seragam tertentu atau hari tertentu diatur dan ditetapkan sesuai dengan edaran dari pemerintah dan/atau hasil keputusan sekolah.
1. Pakaian dinas Pegawai Negeri Sipil terdiri atas :
a. Pakaian Dinas Harian (PDH warna khaki, PDH Kemeja putih dan PDH Batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah).
b. Pakaian Dinas Lapangan (PDL) pada perangkat daerah tertentu.
c. Pakaian Sipil Lengkap (PSL).
d. Pakaian seragam batik KORPRI.
2. Pakaian dinas PPPK terdiri atas :
a. PDH kemeja putih, celana/rok hitam.
b. PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah.
3. Atribut Pakaian Dinas PNS terdiri atas:
a. lencana Korps Pegawai Republik Indonesia.
b. papan nama.
c. nama Kementerian Dalam Negeri.
d. nama Pemerintah daerah.
e. lambang Pemerintah daerah.
f. tanda pengenal.
4. Atribut Pakaian Dinas PPPK terdiri atas :
a. Papan nama.
b. Tanda pengenal.
5. Penggunaan atribut pakaian Dinas Bagi PNS dan PPPK menyesuaikan dengan
jenis pakaian dinas sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku, khusus
untuk pakaian KORPRI penggunaan atribut mengacu pada Peraturan Dewan
Pengurus KORPRI Nasional Nomor 1 Tahun 2022.
TUGAS DAN KEWAJIBAN GURU
1. Guru memahami dan melaksanakan kurikulum sekolah, tupoksi, serta tugas tambahan yang diberikan;
2. Guru membuat/memiliki alokasi waktu pengajaran dalam satu tahun, kalender pendidikan, standar isi, program tahunan, program semester, silabus, bahan ajar, rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), Kreteria Ketuntasan Minimal (KKM), agenda kegiatan belajar mengajar, daftar hadir siswa, daftar nilai dan jadwal mengajar yang disahkan oleh Kepala Sekolah;
3. Guru memanfaatkan waktu di luar jam pembelajaran tatap muka untuk melengkapi dokumen pendukung pembelajaran;
4. Guru hadir tepat waktu yang telah ditentukan, dan memberikan ulangan/ujian/tes dan tugas, serta remedial sesuai kebutuhan, tiap standar kompetensi.
5. Guru memberikan umpan balik kepada peserta didik setelah memeriksa hasil ujian;
6. Guru yang berhalangan hadir agar mengirimkan tugas atau pekerjaan siswa untuk diwakili oleh guru piket;
7. Guru wajib mengenal tabiat/tingkah laku/karakter peserta didik;
8. Guru wajib ikut membina pelaksanaan 7K (Kebersihan, Keamanan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan, Kerindangan, dan Keimanan);
9. Guru wajib berusaha menyelamatkan siswa dari perbuatan kriminal berupa perkelahian, pemerasan dan kekerasan lainnya;
10. Guru wajib menjunjung tinggi martabat profesinya;
11. Guru wajib melaksanakan tugas dengan tertib,rapi dan bertanggung jawab
12. Guru wajib menjadi contoh yang baik dalam tingkah laku, tutur kata dan tata rias;
13. Guru wajib memelihara dan menjaga alat-alat perlengkapan sekolah sebaik-baiknya agar dapat bermanfaat untuk bersama;
14. Guru wajib membina hubungan baik dengan guru, pegawai, siswa, orang tua dan masyarakat;
15. Guru berpartisipasi dalam semua kegiatan sekolah baik intrakurikuler maupun ekstrakurikuler;
16. Guru dilarang membawa anak waktu mengajar di kelas;
17. Guru selalu membimbing, menjaga ketertiban dan kenyamanan, peserta didik dalam KBM;
18. Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini, mengacu pada peraturan pemerintah, dan perkembangan kebijakan pemerintah terbaru serta mengacu pada budaya dan kearifan, serta budi pekerti yang berlaku di darah, dan akan diatur oleh Kepala Sekolah.
TUGAS DAN KEWAJIBAN PEGAWAI
1. Pegawai harus memahami dan melaksanakan kurikulum sekolah, tupoksi, serta tugas tambahan yang diberikan;
2. Pegawai harus hadir tepat waktu yang telah ditentukan dan melaksanakan tupoksi;
3. Pegawai wajib ikut membina pelaksanaan 7K (Kebersihan, Keamanan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan, Kerindangan, dan Keimanan);
4. Pegawai wajib berusaha menyelamatkan siswa dari perbuatan kriminal berupa perkelahian, pemerasan dan kekerasan lainnya;
5. Pegawai wajib mengutamakan tugas dan kewajiban sekolah;
6. Pegawai wajib menjunjung tinggi martabat profesinya;
7. Pegawai wajib melaksanakan tugas dengan tertib, rapi dan bertanggung jawab;
8. Pegawai wajib menjadi contoh yang baik dalam tingkah laku, tutur kata dan tata rias;
9. Pegawai wajib memelihara dan menjaga alat-alat perlengkapan sekolah sebaik-baiknya agar dapat bermanfaat untuk bersama;
10. Pegawai wajib membina hubungan baik dengan pegawai, guru, siswa, orang tua dan masyarakat;
11. Pegawai berpartisipasi dalam semua kegiatan sekolah;
12. Pegawai dilarang membawa anak waktu bekerja;
13. Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini, mengacu pada peraturan pemerintah, dan perkembangan kebijakan pemerintah terbaru serta mengacu pada budaya dan kearifan, serta budi pekerti yang berlaku di darah, dan akan diatur oleh Kepala Sekolah.
TATA TERTIB KHUSUS
1. Hadir 10 menit sebelum jam pelajaran pertama dimulai dan membunyikan bel tanda masuk tepat pukul 07.00 WIB.
2. Menutup pintu gerbang tepat pukul 07.10 WIB, melalui bagian keamanan.
3. Mencatat siswa yang masuk terlambat dan memberikan surat ijin masuk apabila masih sesuai dengan tata tertib atau yang pulang sebelum waktunya
4. Mencatat nama guru yang terlambat hadir, yang tidak hadir atau yang pulang lebih awal sebelum waktunya
5. Memberikan tugas kepada siswa apabila ada guru yang berhalangan hadir karena sesuatu dan lain hal
6. Mengawasi berlakunya tata tertib siswa-siswi, secara langsung pada waktu jam pelajaran berlangsung dan berkeliling ke kelas-kelas untuk mengawasi seluruh kegiatan pembelajaran di sekolah
7. Bapak/Ibu Piket khusus Pagi, ada saat jam ke 1-2 mohon keliling ke kelas-kelas, mengumpulkan Lembar Absensi Siswa setiap kelas dan merekapnya di buku kehadiran siswa beserta mencatat kehadiran guru yang mengajar.
8. Bapak/Ibu Piket khusus Siang, pada saat jam ke 7-8 mohon keliling ke kelas-kelas dan mencatat kehadiran guru yang mengajar
9. Mengumpulkan lembar absensi harian siswa untuk tiap kelas dan mencatat di buku kehadiran
10. Mengadakan pendataan/mengisi buku piket
11. Melaporkan kejadian yang bersifat khusus kepada guru BP/BK, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan untuk diproses dan diselesaikan bersama-sama dengan wali kelas
12. Guru Bimbingan Konseling mendata keadaan dan kendala peserta didik, memfasilitasi dan melaporkan kepada kepala sekolah;
13. Wali Kelas melaksanakan pembimbingan kepada peserta didik binaanya dan administrasi kelas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
post yang di tampilkan hanya sekedar info yang mana semua yang di postkan benlum tententu sesuai dengan faktanya, media ini hanya sekedar sehering saja bisa juga benar dan bisa juga salah.